Mengenai Saya

Foto saya
Purbalingga, Jawa Tengan, Indonesia
Alumni SMEAN Purbalingga AK 2, UMS Surakarta FE Akuntansi 1993 dan Magister Akuntansi Undip 2006

EKONOMI

PERTARUHAN OBYEKTIFITAS dan KEPENTINGAN POLITIK
 KASUS BANK CENTURY
Oleh: Iwan Fakhruddin

Untuk sementara drama pertarungan kasus bank century berakhir setelah dilakukannya voting mengenai nasib kasus bank centur. (Kenapa sementara, karena ada keyakinan, masih ada episode yang lebih seru). Voting terjadi dalam dua kali tahapan. Hal ini terjadi karena ada beberapa opsi yang dapat dijadikan pedoman dalam penilaian terhadap penyelesaian kasus bank century. Opsi A mengenai kebijakan FPJP dan bailout bank century dilakukan untuk mencegah krisis dan sesuai peraturan yang berlaku, Opsi C Terjadi penyimpangan dalam kebijakan FPJP dan bailout serta opsi AC mengenai gabungan opsi A dan Opsi C yakni penerimaan secara sungguh sungguh-sungguh terhadap dua opsi yang dilaporkan pansus kepada rapat paripurna 2 maret 2010. Opsi A dan C sama-sama mengandung kebenaran, hanya berbeda dalam menilai kebijakan dan penyebutan nama (suara merdeka, 4 Maret 2010). Opsi A dan C juga sama-sama mengendus ketidakberesan dalam pelaksanaan pemberian FPJP dan dana talangan  terhadap bank century (Burhanuddin Muhtadi, suara Merdeka 5 Maret 2009). Voting pertama memilih apakah keputusan voting nanti (voting kedua) akan memilih Opsi A atau C (Alternatif I) atau memilih (Opsi A, C atau AC). Hasil voting menunjukkan Fraksi Golkar (104 suara), FPDIP (90 suara), FPKS (56 suara),  FPP (1 suara), FPKB (1 suara),  F Gerindra (25 suara) dan Fraksi Hanura ( 17 suara) sehingga total 294 mendukung alternative I. Sedangkan Fraksi Demokrat (148 suara), FPAN (40 suara), FPP (33 suara), dan FPKB (25 suara), sehingga total 246 suara mendukung Alternatif II. Kemudian dilanjutkan voting tahap kedua dengan pilihan Opsi A atau opsi C.  Hasil voting kedua ini menunjukkan Fraksi Demokrat (148 suara), FPAN (39 suara),  dan FPKB (25 suara), sehingga total 212 suara mendukung Opsi A, Sedangkan Fraksi Golkar (104 suara), FPDIP (90 suara), FPKS (56 suara),  FPP (32 suara), FPKB (1 suara),  F Gerindra (25 suara) dan Fraksi Hanura ( 17 suara) sehingga total 325 mendukung Opsi C. Ada yang menarik dari hasil voting yang dilakukan secara terbuka ini. Salah satu anggota pansus utusan Fraksi PKB, Lily Wahid memilih berbeda kesimpulan dengan fraksinya. Lily memilih opsi C, sedangkan FPKB memilih opsi A. Atau kalau dilelompokkan secara umum, hasil akhir voting menggambarkan 3 kelompok yang berbeda. Pertama Kelompok Koalisi solid ( FPD, FPAN dan FKB), Kelompok Koalisi “Nakal” (FPP, FPKS dan FPG) serta oposisi Solid (FPDIP, FGerindra dan FHanura). Kelompok Koalisi Solid dimotori oleh FPD dan FPAN serta FKB seolah-oleh hanya mengikuti apa yang diambil oleh FPD. Koalisi ini memiliki kepentingan untuk menjaga wibawa Presiden dan pihak-pihak yang nanti dianggap bertanggung jawab (Boediono dan Sri Mulyani). Namun FPG, FPKS dan FPP tidak sepakat apabila mitra koalisi hanya sebatas menjaga orang per orang dan mengesampingkan “obyektifitas” dan akhirnya memilih menjadi “koalisi Nakal”. Kelompok Oposisi Solid akan lebih leluasa untuk menyimpulkan proses pansus century karena memang sebelumnya tidak termasuk dalam koalisi, dan berusaha akan lebih “obyektif”.  Namun, ada yang seharusnya lebih kita prihatinkan dari apapun hasil akhir dari voting itu, yaitu diputuskannya kesimpulan kasus centry dengan opsi voting. Padahal kesimpulan kasus century akan berujung  pada salah atau tidaknya seseorang dalam mengambil keputusan (Sri Muyani dan Boediyono). Dan lebih jauh lagi bisa jadi  keputusan politik rekomendasi hasil akhir keputusan  temuan pansus akan menjadi dasar untuk dilakukannya tindakan hukum.

Obyektifitas yang Semu
Komposisi Pansus Century menggambarkan kekuatan fraksi di DPR. FPD 8 orang, FPG 6 orang, FPDIP 5 orang, FPKS 3 orang, FPAN 2 orang, FPKB 2 orang, FPP 2 orang, FHanura 1 orang dan FGerindra 1 orang. Jumlah anggota Pansus yang 30 orang itu di ketuai Idrus Marham (FPG) dan Wakil Ketua dipegang oleh Gayus Lumbuun (FPDIP), Mahfudz Siddiq (FPKS) dan Yahya Sacawirya (FPD).  Sebagai representasi dari Fraksi, anggota pansus seharusnya diberi kepercayaan sepenuhnya untuk mencari data obyektif. Dan kesimpulan anggota pansus seharusnya mejadi kesimpulan fraksi, atau sebaliknya, kesimpulan fraksi seharusnya juga menjadi kesimpulan anggota pansus. Bukan kapasistas kita untuk menilai apakah Alternatif A atau alternatif C yang paling obyektif. Dari awal pembentukan pansus sebenarnya banyak orang sudah mulai menghawatirkan objektifitas hasil pansus century ini. Hal ini karena FPD yang dari awal menolak dibentuknya pansus, malah mendapat porsi anggota pansus yang paling banyak.  Ditambah lagi dipilihnya Idrus Marham meskipun dari FPG oleh beberapa kalangan dikhkawatirkan akan terjadi sandiwara politik dalam pansus century karena dikenal loyal kepada SBY (Suara Merdeka 6 Desember 2009). Dalam perjalanannya, usaha-usaha menjauhkan nilai-nilai obyektifitas terlihat. Dan dalam politik hal ini sering terjadi. Kembali pada proses akhir kesimpulan akhir pansus yang terpaksa harus melalui voting, hal ini sebenarnya sangat disayangkan. Pansus dalam mencari data, fakta dan opini ahli dilakukan pada waktu dan tempat yang sama, dengan pertanyaan yang sama. Dan sekali lagi pencermatan pada obyek yang sama akan sangat dipengaruhi oleh persepsi dan kepentingan awal yang ada. Padahal  obyektifitas adalah mendudukkan penilaian berdasarkan pada data, fakta yang ada. Dan salah salah satu bukti bahwa dalam pansus century tidak mengedapankan obyektifitas adalah digelarnya pengambilan kesimpulan akhir dengan menggunakan voting. Voting dilakukan karena adanya kekuatan dua kepentingan yang berbeda, tentunya dengan argumen pembenaran yang berbeda pula. Dan akan menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan apabila setiap pengambilan keputusan di DPR harus dipaksakan dengan voting. Kalaupun voting dipaksakan sebagai salah satu pengambilan keputusan, objektivitas paska voting kembali teruji. Dalam voting, seharusnya kelompok yang memiliki suara lebih kecil (“kalah voting”) harus bersedia mengakui dan mengikuti opsi yang dipilih oleh kelompok yang memiliki suara lebih banyak (“menang voting”). Dalam kasus bank century, ada kekurangyakinan kalau pihak yang “kalah voting” akhirnya mau mengakui dan mengikuti opsi “pemenang voting”. Hal ini karena pihak yang “kalah voting” masih merasa unsur obyektifitas yang ditawarkan berbeda dengan kepentingan politik yang ada. Dan lebih jauh, hal yang menghawatirkan adalah apabila keputusan Benar dan salah akhirnya ditentukan oleh suara terbanyak. Benar dan salah bukan ditentukan pada norma, aturan dan Undang-undang yang berlaku. Padahal banyak sekali contoh apabila keputusan hanya diambil berdasarkan pada argumen dan kepentingan sesaat akhirnya hanya menimbulkan ketidakkonsistenan dan sangat-sangat kasuistis. Sangat disayangkan memang. (Penulis: Staf Pengajar FE Unmuh Purwokerto, Pemerhati Ekonomi Politik, tinggal di Purbalingga)

LINKS-KU